Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin 8 Maret. Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis 11 Maret 2021.
"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.***