Hukuman Mati, KPK Sebut Pasal yang Diterapkan Terhadap OTT Koruptor Sangat Tidak Memungkinkan

- 12 Maret 2021, 18:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Humas KPK/

"Dimana majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi, saat ini sudah ada pedoman pemidanaan yang diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan itu bisa kita baca," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Ali jika baca disana disebutkan tentang syarat-syarat koruptor bisa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dan 3.

"Tapi ternyata kalau kita bacapun ada ketentuan yang cukup ketat saya kira, disana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim (dalam memvonis koruptor dengan hukuman mati). Katakanlah jika berbicara hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x