Dorongan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW: Refleksi Pemberantasan Korupsi yang Tidak Efektif

- 12 Maret 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi hukuman mati bagi terdakwa pembunahan*/
Ilustrasi hukuman mati bagi terdakwa pembunahan*/ /Pixabay.com/

ISU BOGOR - Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai tingginya dorongan masyarakat untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi koruptor itu sebagai refleksi dari perasaan publik yang mempertanyakan efektifitas pemberantasan korupsi.

"Dalam pandangan kami, munculnya dorongan hukuman mati itu refleksi dari rasa benci masyarakat atas berbagai upaya pemberantasan korupsi yang tidak bisa berjalan efektif selama ini," kata Adnan dalam Diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021.

Adnan menambahkan tidak berjalannya upaya pemberantasan korupsi karena sejumlah kendala dan hambatan itu akhirnya memunculkan kembali desakan publik terhadap tersangka korupsi agar dihukum mati.

Baca Juga: Poin-Poin KLB Deli Serdang Cacat Hukum, SBY: Harus Lewat Ketua Majelis Tinggi

"Nah ini yang kemudian memicu juga pemikiran mengenai kalau begitu dihukum mati saja. Sebab saat di publikasi di depan TV juga mereka para pelaku korupsi ketawa-ketawa dan lain-lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hal ini juga yang mungkin merefleksikan satu pandangan yang sempit dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah korupsi yang sebetulnya sudah mengakar.

Adnan menyebutkan, isu hukuman mati ini masih banyak dibicarakan dan dituntut oleh masyarakat Indonesia.

"Jika dilihat di google, isu hukuman mati bagi koruptor bansos yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara sangat banyak yang membicarakan. Artinya isu mengenai hukuman mati menjadi pembicaraan sehari-hari di masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: MRI Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Plastik dan Yang Dibuang di Gunung Geulis Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x