Bahkan, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah mewacanakan tentang ancaman hukuman mati bagi koruptor.
"Karena memang tersedia sarana untuk melaksanakan hukuman mati itu sendiri. Terakhir trigernya pernyataan Wamenkumham Mas Eddy OS, dan ini juga menggulirkan kembali wacana hukuman mati. Terutama bagi kasus korupsi bansos Covid-19," tegasnya.
Padahal, lanjut Adnan, dalam menerapkan hukuman mati itu membutuh suatu kajian mendalam dan refleksi yang serius terkait korupsi di Indonesia sulit diurai.
Baca Juga: Pemilik Setengah Ton Ganja yang Diamankan di Parung Bogor Terancam Hukuman Mati
"Daripada menawarkan suatu solusi yang sifatnya shortcut akan tetapi sebenarnya itu adalah asumsi dan epidensinya itu belum kita dapatkan secara utuh," katanya.
Maka dari itu, ada bayangan juga di kalangan masyarakat Indonesia, tentang rasa takut yang ditimbulkan jika hukuman mati betul-betul diterapkan bagi koruptor.
"Saya ingin menguji melihat dari praktik hukuman mati bagi koruptor di berbagai negara seperti di Cina itu nomor 1, termasuk Korea Utara, dan Indonesia termasuk didalamnya. Akan tetapi Indonesia, meskipun ada UU nya, belum pernah ada satu kasuspun hukuman mati yang diterapkan kepada koruptor, kecuali di kasus narkoba dan kasus pembunuhan berencana dan terorisme," jelasnya.
Baca Juga: 4 Kurir Sabu 10 Kilogram Asal Malaysia Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Mati
Bahkan, di negara Cina yang kerap dijadikan kiblat penegakan hukum tindak pidana korupsi, efektifitasnya masih diragukan.
"Cina ini bagaimana sih kinerja pemberantasan korupsinya yang kaitannya dengan upaya-upaya eksekusi kepada para pelaku korupsi mereka sudah mengtargetkan. Cina untuk CPI pada 2020 skornya diatas kita yakni 42 dengan rangking 78," ungkapnya.