Kongres PBB Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana, Jaksa Agung: Indonesia Tekankan Restorative Justice

- 10 Maret 2021, 12:48 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Dok Puspen Kejaksaan Agung

Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak.

“Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional. Berbagai pengalaman dan best practices serta pelatihan dan peningkatan kapasitas merupakan kunci untuk maju,” paparnya.

Baca Juga: PBB Ungkap Penyiksaan dan Kerja Paksa Tersebar Luas di Penjara Korea Utara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dalam pembahasan sesi utama ini fokus pada pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara dalam penanganan tantangan yang dihadapi di dalam sistem peradilan pidana.

"Situasi pandemi tidak menyurutkan partisipasi pejabat tinggi dari berbagai negara PBB untuk mengikuti pertemuan tersebut melalui platform virtual ini," katanya.

Menurutnya, dadir dalam pertemuan adalah sejumlah delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BNPT, POLRI, BNN, Mahkamah Agung, KBRI Tokyo serta KBRI/PTRI Wina.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah