PTUN Nyatakan Jaksa Agung Melawan Hukum, YLBHI Minta Jokowi Turun Tangan

- 4 November 2020, 17:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Foto: tangkapan layar Instagram @jaksa_agungri//

ISU BOGOR - Tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddn dinyatakan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah Jaksa Agung sempat menyampaikan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Keluarga korban yang tak terima dengan yang disampaikan Jaksa Agung saat rapat dengan Komisi III DPR RI Januari lalu itu melayangkan gugatan ke PTUN. Alhasil, hakim mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kebakaran, Burhanuddin Bantah Miliki Data Cadangan Sekaligus Klaim Aman

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selaku kuasa hukum keluarga korban Semanggi I dan Semanggi II mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegur Jaksa Agung.

Sebab, dalam putusan PTUN secara jelas disebutkan perbuatannya melawan hukum karena melontarkan pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

"Kami meminta untuk presiden juga turun tangan menegur jaksa agungnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Muhammad Isnu dalam konferensi pers daring, pada, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Kondisi Politik dan Hukum Berubah, Alasan Febri Undur Diri dari KPK

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Jaksa Agung tersebut bukan kesalahan administrasi, melainkan masuk dalam kategori cukup berat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x