ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras menganduung alkohol.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain. Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pres Presiden Republik Indonesia melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 2 Maret 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi dikecam sekaligus diberi masukan oleh sejumlah ulama yang tergabung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.
Baca Juga: Didoakan Yusuf Mansur, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Baca Juga: Ditentang MUI, NU, Muhammadiyah, Akhirnya Jokowi Cabut Pepres Miras
Baca Juga: PBNU Konsisten Tolak Investasi Legalisasi Miras sejak Era SBY hingga Jokowi
Seperti diketahui, aturan investasi miras itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat.
Dalam Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras yang menuai polemik dalam sepekan terakhir.