Ini Pidato Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Timbulkan Polemik, Lengkap dengan Lampirannya

- 2 Maret 2021, 16:37 WIB
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras /Tangkapan layar Youtube sekertariatnegara/

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Amien Rais Bacakan Surat Al Baqarah dan Al Maidah

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Miras, Amien Rais: Saya Kehabisan Kata-kata

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 (1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat Sementara itu, lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres.

Berikut isi daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol - Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) - Persyaratan:

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah