Catat! Ini Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak Pembelian

- 1 Maret 2021, 18:21 WIB
Wajib Disimak! Menurut Keputusan Menperin, Terdapat 21 Tipe Kendaraan Yang Akan Mendapatkan PPnBM DPT
Wajib Disimak! Menurut Keputusan Menperin, Terdapat 21 Tipe Kendaraan Yang Akan Mendapatkan PPnBM DPT /pixabay/michaelgaida

ISU BOGOR – Hari ini pemerintah resmi memberlakukan bebas pajak untuk pembelian mobil baru. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang masuk dalam kategori bebas pajak, terhitung mulai 1 Maret 2021.

Perusahaan otomotif yang mendapat insentif diantaranya Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Namun ada syarat agar mobil itu bisa mendapatkan insentif, diantaranya mesin di bawah 1.500 cc, mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2). Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Baca Juga: Hari Ini Beli Mobil Bebas Pajak, Lihat Syarat dan Skemanya

Baca Juga: Beli Mobil Bebas PPnBM Bulan Depan, Ini Skemanya

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."

Kebijakan itu mulai hari ini, dan ada beberapa skemanya. Pada bulan Maret-Mei 2021, pembelian mobil akan bebas pajak, alias skema 0 persen.Pada Juni-Agustus, skema bebas pajak sebesar 50 persen. Lalu pada September-November 2021, skema bebas pajak di angka 25 persen.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

- Toyota Yaris (74,4 persen)

Halaman:

Editor: Rafik Maeilana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x