Catat! Ini Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak Pembelian

- 1 Maret 2021, 18:21 WIB
Wajib Disimak! Menurut Keputusan Menperin, Terdapat 21 Tipe Kendaraan Yang Akan Mendapatkan PPnBM DPT
Wajib Disimak! Menurut Keputusan Menperin, Terdapat 21 Tipe Kendaraan Yang Akan Mendapatkan PPnBM DPT /pixabay/michaelgaida

- Wuling Confero (70,5 persen)

Diketahui, kebijakan sistem relaksasi PPnBM untuk industri otomotif ini diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Karena industri otomotif salah satu industri yang paling terdampak saat pandemi covid-19.Penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu.Revisi PP Nomor 73 tahun 2019 juga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.Karena Revisi PP 73/2019 akan meningkatkan potensi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

“Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,” kata Airlangga.

Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.***

Halaman:

Editor: Rafik Maeilana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x