Beli Mobil Bebas PPnBM Bulan Depan, Ini Skemanya

- 12 Februari 2021, 13:30 WIB
Simak Tahapan dan Kriteria Pemberian Insentif Penurunan PPnBM Mulai Awal Maret 2021
Simak Tahapan dan Kriteria Pemberian Insentif Penurunan PPnBM Mulai Awal Maret 2021 /PIXABAY/mohamed Hassan

ISU BOGOR - Jika ingin beli mobil baru, tunggu bulan depan, kenapa? Karena akan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu disampaikan pemerinta melalui Kemenko Bidang Perekonomian, melalui keterangan resminya.
 
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan bebas PPnBM ini untuk memacu peningkatan produksi di industri, terutama bidang otomotif. 
 
"Skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap. Diharapkan ada peningkatan konsumsi masyarakat menengah ke atas, agar bisa meningkatkan produksi industri otomotif. Dan meningkatkan perekonomian di kuartal pertama," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat 12 Februari 2021.
 
 
Namun, kata Airlangga, ada skema dalam kebijakan bebas PPnBM ini. Skema bebas PPnBM itu di bulan Maret-Mei. Lalu 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen September-November 2021.
 
"Estimasi kita, industri otomotif akan menyumbang pendapatan negara sebesar Rp1,4 triliun. Diproyeksikan dengan kebijakan itu pendapatan negara bisa surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun.
 
 
Airlangga berharap kebijakan ini bisa membangkitkan kembali produksi dan penjualan industri otomotif. Nantinya diharapkan membangkitkan pula industri pendukung otomotif, seperti industri bahan bakunya yang sangat menduku  industri otomotif.
 
"Industri pendukung otomotif memberikan lapangan kerja bagi 1,5 juta orang. Dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," jelasnya.
 
 
Diketahui, kebijakan sistem relaksasi PPnBM untuk industri otomotif ini diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Karena industri otomotif salah satu industri yang paling terdampak saat pandemi covid-19.
 
Penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu.
 

Revisi PP Nomor 73 tahun 2019 juga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Karena Revisi PP 73/2019 akan meningkatkan potensi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

Baca Juga: Sambut Bulan Rajab, Bacalah Dua Doa Ini

“Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,” kata Airlangga.

Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.

Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.***

Editor: Rafik Maeilana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x