4 Pemburu Menggunakan Senjata Api Rakitan di Taman Way Kambas Ditangkap, Diganjar Pasal Berlapis

- 27 Februari 2021, 21:31 WIB
Para pemburu di Way Kambas Lampung diamanakan aparat polisi hutan KLHL
Para pemburu di Way Kambas Lampung diamanakan aparat polisi hutan KLHL /KLHK

 

ISU BOGOR - Empat orang pemburu ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka adalah JI,46, AI,22, BP,30 dan PO,43. Para pemburu bersenjata api rakitan itu, ditangkap di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, pada 14 Februari 2021 lalu. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung.

Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan hukuman pidana berlapis. Karena saat beraksi mereka menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Baca Juga: Hadapi Sheffifield, Kapten Liverpool Jordan Henderson Absen Cedera hingga April 

Kini, tim Gakum KLHK berkoordinasi dengan kepolisian membahas kemungkinan penerapan hukum pidana secara multidoor.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyebutkan pihaknya sudah mengidentifikasi pemasok senjata api yang digunakan para pemburu.

“Gakkum KLHK telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok senjata api. Kami bersama Ditjen KSDAE akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini sampai tuntas untuk memburu aktor intelektualnya,” ungkap Eduward.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Dilengkapi Pusat Manajemen Bencana, BNPB Apresiasi Pembentukan IDMC 

Kasus ini, lanjut Eduward, berawal dari kegiatan tim patroli Taman Nasional Way Kambas bersama mitra konservasi pada 14 Februari lalu. Saat itu, tim sedang patroli dan mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x