4 Pemburu Menggunakan Senjata Api Rakitan di Taman Way Kambas Ditangkap, Diganjar Pasal Berlapis

- 27 Februari 2021, 21:31 WIB
Para pemburu di Way Kambas Lampung diamanakan aparat polisi hutan KLHL
Para pemburu di Way Kambas Lampung diamanakan aparat polisi hutan KLHL /KLHK

Tim menemukan 1 (satu) kapal klotok tanpa orang bersandar di dalam kawasan hutan di wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Sekapuk.

Di dalam kapal, tim menemukan 1 (satu) sarung senjata. Tim mencurigai ada yang sedang berburu di dalam kawasan hutan dan mencarinya. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim menangkap BP,30. Melalui proses diinterogasi tim mendapat informasi masih ada 4 (empat) orang pelaku di dalam hutan.

Baca Juga: 65 Bangunan di Halmahera Selatan Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,2 

Kemudian, tim pun melanjutkan pencarian kedalam hutan dan sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menangkap 3 (tiga) pemburu. Sementara satu orang pemburu melarikan diri, bersembunyi ke dalam kawasan hutan. Hingga kini tim belum berhasil menemukannya.

Dari tiga pemburu yang berhasil ditangkap, tim menyita barang bukti satwa liar dilindungi hasil buruan yaitu 2 (dua) ekor rusa sambar (Rusa unicolor) yang sudah dipotong potong, 1 (satu) ekor landak (Hystrix javanica), 5 (lima) ekor napu (Tragulus napu).

Dan dari para tersangka, tim juga menyita 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) pisau, 1 (satu) ponsel merk Nokia, 1 (satu) dompet, 1 (satu) buah taring harimau, 1 (satu) kuku harimau, uang Rp 100.000, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) kapal klotok, 2 (dua) buah tas pinggang, 3 (tiga) korek api dan 3 (tiga) butir amunisi.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah