KLHK : Hingga Awal Februari, Ada 6.417,95 Ton Timbulan Limbah Covid-19

- 5 Februari 2021, 14:44 WIB
Petugas Polsek Jonggol lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD) melakukan evakuasi seorang pria di Jonggol Bogor yang ditemukan tewas gantung diri akibat depresi karena masalah ekonomi.*
Petugas Polsek Jonggol lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD) melakukan evakuasi seorang pria di Jonggol Bogor yang ditemukan tewas gantung diri akibat depresi karena masalah ekonomi.* /Dok Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbulan limbah medis Covid-19.

"Dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, KLHK telah menyampaikan surat No. S-194/PSLB3/PLB.2/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan Covid-19 kepada Kepala DLH provinsi seluruh Indonesia, di mana berdasarkan laporan yang diterima KLHK sampai dengan 4 Februari 2021, jumlah timbulan limbah Covid-19 sebanyak 6.417,95 ton," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Jumat, 5 Februari 2021

Angka yang dipaparkan oleh Dirjen PSLB3 itu berdasarkan data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020 sampai dengan 4 Februari 2021. Menurut data tersebut, DKI Jakarta menjadi daerah dengan timbulan limbah medis terbanyak yaitu 4.630,86 ton.

Baca Juga: Duh, di Parung Panjang Bogor Ditemukan 17 Karung Limbah Medis APD Bekas Pakai Dibuang Sembarang

Terkait proses pemusnahan limbah medis, yang masuk dalam kategori B3, maka timbunannya harus dimusnahkan di insinerator limbah B3 berizin milik rumah sakit atau diserahkan kepada pemberi jasa pengolahan yang telah memiliki izin dari KLHK.

KLHK memberikan diskresi bagi rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses perizinan untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi Covid-19.

"Dengan persyaratan suhu ruang bakar minimal 800 derajat celcius atau dapat menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah dan juga dapat dilakukan pemusnahan limbah Covid-19 di pabrik semen yang terdekat," ujar Vivien.

Baca Juga: 17 Karung Isi APD Dibuang Sembarangan di Lahan Pertanian Tenjo Bogor, Burhan: Harus Ditindaklanjuti!

Dia menegaskan bahwa Ditjen PSLB3 KLHK melarang keras limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan atau sumber lainnya dibuang ke tempat pemroses akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x