DPR Ogah Masukan Revisi UU ITE Sebagai Usulan Prolegnas Prioritas, Ini Alasannya

- 26 Februari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. /ARAHKATA/aptika.kominfo.go.id

ISU BOGOR - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengungkap alasan tidak memasukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai usulan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Awik begitu biasa disapa Achmad Baidowi menyebut ada beberapa faktor revisi UU ITE tidak dimasukan dalam usulan prioritas Prolegnas DPR, diantaranya adalah terbentur oleh UU nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.

"DPR dalam hal ini sudah menyadari bahwa UU ITE ini harus direvisi, maka kemudian ketika penyusunan prolegnas jangka menengah yakni 5 tahunan kami DPR bersepakat dari semua fraksi mengajukan Revisi UU ini sebagai usul inisiatif DPR," kata politisi PPP itu dalam Diskusi Daring Perhimpunan Pergerakan Indonesia dengan tema revisi UU ITE dan Wajah Demokrasi Indonesia, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Bima Arya Pamer Program Penanganan Corona Kota Bogor

Namun, lanjut dia, usulan revisi UU ITE ini tidak masuk prioritas karena DPR terbentur oleh UU nomor 15 tahun 2015 tentang pembentuka peraturan.

"Yang mana ketentuan formilnya bahwa sebuah RUU bisa masuk unsur prolegnas prioritas apabila dia sudah memiliki naskah akademik, yang kedua dia memiliki draft RUU nya," ungkapnya.

Terkait dengan itu, kata Awik, di DPR waktu penyusunan prolegnas saat itu baru memiliki ide bahwa UU ini harus di revisi.

"Dengan segala dinamikanya aspirasi masukan dari masyarakat maka kemudian kita tampung, supaya nanti ketika pada saat naskah akademiknya revisi UU itu sudah ada maka akan kita angkat atas usul inisiatif DPR dalam prolegnas prioritas," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Fit and Proper Test, Tim Ahli Komjen Listyo Serahkan Makalah ke DPR

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x