DPR Ogah Masukan Revisi UU ITE Sebagai Usulan Prolegnas Prioritas, Ini Alasannya

- 26 Februari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. /ARAHKATA/aptika.kominfo.go.id

Penegak Hukum Harus Cermati UU ITE

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan pihaknya hanya meminta, seluruh aparat penegak hukum mencermati atas materi muatan norma yang katanya masih multi tafsir itu.

"Itukan solusinya gampang, bisa buat pedoman, petunjuk pelaksanaan, kesepahaman bersama. Sebab pada prakteknya ini sering kita lakukan pada saat kita membicarakan mengenai rezim hukum pilkada," tandasnya.

Menurutya, saat ini UU ITE memang masih menunggu dimasukan ke dalam Prolegnas jangka menengah tapi belum prioritas.

Arteria malah menilai dan meminta kepada semua pihak termasuk juga pemerintah, tidak begitu reaksioner dalam revisi UU ITE ini.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Pemuda Asal Bogor Hina 'Brimob Kacung Cina' Dijerat UU ITE 6 Tahun Penjara

"Jangan atas nama demokrasi, atas nama desakan publik, belakangan ada kasus-kasus yang menimpa beberapa nama itu, sehingga kita tersentak atau tersadarkan bahwa UU ITE ini harus direvisi," katanya.

Sebab, kata Arteria UU ini sejak awal sudah bermasalah. Kemudian saat ini mendadak ramai dikagetkan dengan perlu tidaknya sebuah UU di revisi.

"Saya juga mohon kepada tim pemerintah nantinya, untuk bisa memahami, mengkaji melakukan pencermatan secara lebih mendalam dan kemudian inbox kepada pak presiden Jokowi, dan menjelaskan masalahnya ada dimana," ungkapnya.

Jika memang lex specialist, kata Arteria, kembalikan saja ke KUHP pasa 310 dan 311. Sebab seluruh pihak harus sadar saat ini kemajuan teknologi ini sangat cepat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah