Baca Juga: 8 Petinggi KAMI Ditahan Dugaan Langgar UU ITE, Syahganda Ditangkap Pagi Hari, Polri Jawab Singkat
"Derivasinya sangat banyak turunan-turunan, kalau mau kita cover dalam konteks UU, ya sama saja akan berkali-kali kita revisi UU. Makanya harus ada kesepahaman betul," tegasnya.
Menurutnya, jika orientasi dan semangat dari revisi UU ITE ini hanya pada giat-giat penegakan hukum, menurut Arteria sebaiknya fokus revisinya pada perbuatan materiil apa saja yang bisa disangkakan dan di mintakan pertanggungjawaban pidananya.
"Jangan seperti sekarang, yang kena itu adalah penyebar, tapi kreator kontennya tidak kena, aktor intelektual didalamnya juga tidak kena," tandasnya.***