ISU BOGOR - Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengungkap dari 25 praktik Extra Judicial Killing hanya 3 kasus saja yang diadili.
Data tersebut berdasarkan laporan hasil pendampingan dari sejumlah kantor LBH sejak 10 tahun terakhir, mulai dari 2011 sampai dengan 2021.
Hal itu diungkap dalam webinar Diseminasi Temuan : Potret Extra Judicial Killing yang digelar YLBHI pada Minggu 21 Februari 2021.
Baca Juga: LINK Streaming Boruto Episode 187 Sub Indo yang Rilis Sore Ini, Tim 7 Melawan Kashin Koji
"Jadi ada sekitar 25 kasus dengan 28 korban kehilangan nyawa, yang ditangani kantor-kantor LBH. Bahkan ada beberapa persen kasus yang naik berhasil kemudian pelakunya diadili," jelas Era.
Namun, lanjut Era, timbul pertanyaan apakah peradilan ini bermula dari profesionalitas Polri atau ada faktor lain yang menentukan sebuah kasus extra judicial killing itu sangat mungkin dibawa ke pengadilan atau tidak.
"Dalam temuan YLBHI bahwa peradilan itu tidak ditentukan oleh profesionalitas, tapi yang menentukan sebuah kasus diadili, didalam extra judicial killing itu adalah pertama seberapa kuat tekanan publik," jelasnya.
Baca Juga: Hulu Sungai Ciliwung Puncak Bogor Mendung, Bendung Katulampa Siaga 4