YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili, Ini Penyebabnya

- 21 Februari 2021, 17:23 WIB
YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili
YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili /Tangkapan layar Youtube @Yayasan LBH Indonesia

Baca Juga: Mengaku Khilaf, Ayus Sabyan Minta Maaf Soal Kabar Perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan

Baca Juga: Ratusan Rumah di Desa Karangligar Karawang Tenggelam

"Ini adalah putusan yang paling lumayan, didalam kasus extra judicial killing, meski perbandingannya tidak banyak karena hampir sulit menemukan kasus-kasus extra judicial killing yang dilakukan polisi itu dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Menurutnya peristiwa extra judicial killing dengan pola dan metode hingga dampaknya terus berulang dan itu menggambarkan tidak pernah belajar dari satu kasus.

"Misalnya di Aceh sampai kantor Polsek dibakar massa karena pembunuhan sewenang-wenang itu terjadi pada tahun 2021 ini di awal tahun ketika salah seorang yang dituduh melakukan judi online. Tindak pidananya hanya judi online ditangkap tapi kemudian dalam proses penangkapan itu tersangka tewas kena tembakan," jelasnya.

Baca Juga: Tanggul Jebol Perparah Banjir di Kabupaten Bekasi, BNPB: Tinggi Muka Air Capai 250 CM

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Terkait dengan itu dalam kasus ini, resistensi massa berhasil mendorong adanya penetapan tersangka dalam waktu 2 hari.

"Dalam kasus ini membuktikan profesionalitas Polri ditentukan oleh resistensi massa bukan ditentukan dengan sendirinya," jelasnya.

Dalam webinar ini YLBHI menyatakan jaminan Hak Hidup ternyata tidak cukup mampu menghentikan pelanggaran atas hak hidup khususnya dalam kaitannya dengan praktik extra judicial killing.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x