YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili, Ini Penyebabnya

- 21 Februari 2021, 17:23 WIB
YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili
YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili /Tangkapan layar Youtube @Yayasan LBH Indonesia

Baca Juga: Imbas Banjir, Perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan. Ini Jadwalnya

Jadi, lanjut dia, jika tekanan publiknya kuat secara terus menerus maka sangat mungkin kasus-kasus itu diproses.

"Contohnya kasus adik kakak yang usianya masih kanak-kanak meninggal di sel tahanan di Sijunjung, Sumatera Barat, itu dalam kondisi tergantung di sel kamar mandi tahanan. Jadi perhatian publik begitu besar dalam kasus ini karena korbannya adalah anak-anak juga adik kakak yang kasusnya pencurian kotak amal masjid," ungkapnya.

Kemudian extra judicial killing bisa diadili juga ditentukan sejauhmana resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku.

"Jadi ketika kasus extra judicial killing tidak ditentukan oleh profesionalitas tapi profesionalitas ditentukan ada tidak resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku, kalau resistensi massa kuat maka kasus-kasus ini barulah kemudian akan diproses," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Bekasi dan Karawang Putus Jalur Pantura, Tanggul Situ Cibeureum Ikut Jebol

Baca Juga: Diterjang Banjir, 1600 KK di Cikarang Timur Bekasi Terisolir

Terkait dengan itu terbukti pada kasus extra judicial killing yang terjadi di Kaupaten Aceh Tamiang. Saat itu, kalau diingat ada terdakwa tewas didalam proses penangkapan oleh polisi, kemudian ujung-ujungnya masyarakat membakar kantor polisi.

"Ini tentu bukan sesuatu yang baik tapi ini adalah cerminan dari sebuah pembangkangan masyarakat sipil yang melihat proses penegakan hukum yang sedemikian rupa," jelasnya.

Kurang lebih satu tahun sudah ada beberapa pelaku yang diadili termasuk kapolseknya juga ditahan dan divonis 6-8 tahun.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x