Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan saat Libur Imlek di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Februari 2021, 19:59 WIB
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 /Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia/

“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah