Cek Syarat dan Kewajiban Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta

- 12 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi BLT Ibu hamil dan Balita
Ilustrasi BLT Ibu hamil dan Balita /pexels.com/@garonpiceli

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai Januari 2021 ini akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil, anak sekolah, lanjut usia dan balita. Bantuan ini merupakan bagian dari program keluarga harapan (PKH).

Lalu bagaimana cara dan syarat dapat BLT ibu hamil dan balita yang nilai totalnya Rp6 juta ini, dikutip dari laman laman resmi pkh.kemensos.go.id, Selasa 12 Januari 2021, kelompok penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Penting disimak tentang cara dan syarat penerima BLT ibu hamil dan bali ini, diantaranya adalah kewajiban calon KPM di bidang kesehatan.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Baca Juga: Mensos Risma: Mulai Januari 2021, Lansia Mendapat Bansos Rp200 Ribu per Bulan

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita

Beberapa kewajiban itu, diantaranya melakukan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan balita dan anak prasekolah.

Sementara, beberapa kewajiban bagi KPM di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kemudian, untuk komponen kesejahteraan sosial, yaitu penyandang disabilitas dan lansia mulai 70 tahun.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x