Ada Sanksi Denda 5 Juta bila Menolak Divaksin

- 6 Januari 2021, 21:02 WIB
Seorang petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor vaksinasi COVID-19 di puskesmas Tanah Sareal.*
Seorang petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor vaksinasi COVID-19 di puskesmas Tanah Sareal.* /Dok Prokompim Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal sanksi maksimal Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19. Sanksi itu, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak di-swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid, yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," kata Riza Rabu 6 Desember 2021.

Riza memahami ada warga yang ragu terhadap vaksin. Namun ia meminta warga tak perlu khawatir, sebab pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap vaksinasi itu.

Baca Juga: Ini 8 Aktivitas Masyarakat yang Dibatasi Hingga 25 Januari, Mal Buka Hingga 7 Malam

"Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujar dia.

Lebih lanjut, menurut Riza, pemberian sanksi bagi warga penolak vaksin memang diperlukan.

"Perlu ada sanksi karena kalau kita nolak, tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa kita pribadi dan keluarga, tapi juga orang lain. Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita. Tidak menyangkut orang lain," kata dia.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Bogor dengan Kasus Positif Aktif COVID-19 Tertinggi per 6 Januari 2021

Namun demikian, sebagai negara hukum, jika ada warga yang menolak divaksin dan menolak disanksi, ia meminta untuk mengajukan gugatan terhadap Perda Penanggulangan Covid-19 itu.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x