Ini 8 Aktivitas Masyarakat yang Dibatasi Hingga 25 Januari, Mal Buka Hingga 7 Malam

- 6 Januari 2021, 20:57 WIB
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19.
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

ISU BOGOR - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 8 aktivitas masyarakat yang terkena kebijakan pembatasan kegiatan yang akan berlangsung dari 11 hingga 25 Januari 2021.

“Pemerintah melihat ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Yang tentunya diharapkan penularan virus Covid-19 ini bisa dicegah ataupun dikurangi seminimal mungkin,” kata Airlangga Hartarto Rabu 6 Januari 2020.

Ia merincikan 8 kegiatan yang terkena pembatasan kegiatan masyarakat, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Biografi Tiga Dosen IPB Meninggal dalam Waktu Berdekatan, Salah Satunya Ahli Mitigasi Bencana

Kedua, kegiatan belajar-mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.

Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga: Tiga Dosen IPB Meninggal dalam Waktu Berdekatan, Salah Satunya Lantaran Corona

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah