Ada Sanksi Denda 5 Juta bila Menolak Divaksin

- 6 Januari 2021, 21:02 WIB
Seorang petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor vaksinasi COVID-19 di puskesmas Tanah Sareal.*
Seorang petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor vaksinasi COVID-19 di puskesmas Tanah Sareal.* /Dok Prokompim Pemkot Bogor

"Mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap tentu kita sebagai pemerintah negara, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," kata Riza.

Perda Penanggulangan Covid-19 sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 19 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Calon Kuat Kapolri? Ini Profilnya

Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal. Perda mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi bagi penolak vaksin sendiri diatur dalam Pasal 30 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah