Prostitusi Melibatkan Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- 19 Desember 2020, 22:26 WIB
Jumpa pers penetapan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA.
Jumpa pers penetapan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA. /Polda Jabar

ISU BOGOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, seperti dilansir dari Antara di Bandung mengatakan, tiga orang tersangka muncikari itu berinisial RJ (44); AH (40); dan MR (34). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

”Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik Subdit Siber berpatroli siber, nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online,” kata Erdi.

Baca Juga: Salah Tinggalkan Liverpool, Hijrah ke Real Madrid atau Barcelona

Dia menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi.

Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.

”MR punya jaringan yang sangat luas, bisa dikatakan seluruh Indonesia,” kata Erdi.

Baca Juga: 3 Kecamatan di Kawasan Puncak Bogor Masih Zona Merah, 47 Orang Positif Corona

Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lain yang terlibat prostitusi selain TA. Sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x