Rizieq Shihab dan Tersangka Lain Dicekal ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 17:46 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) terhadap tersangka Rizieq Shibab dan lima tersangka lainnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah membuat surat pencegahan, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari.

Untuk enam tersanka yakni, Rizieq Shibab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Baca Juga: Habib Rizieq Segara Ditangkap, Lokasi Terakhir di Megamendung Bogor

"Ini sudah kami lakukan pencegahan dan surat sudah kami kirimkan," ungkap Argo, Kamis 10 November 2020.

Argo menyampaikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan.

menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang

Baca Juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dengan Pasal Berlapis

dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x