Rizieq Shihab dan Tersangka Lain Dicekal ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 17:46 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

Dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Staf Khusus Presiden Ini 'Berdebat' soal FPI dengan Deddy Corbuzier Bilang: Lu Kan dari BIN

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab. Kedua adalah menaikkan status saksi menjadi tersangka yaitu atas nama Haris Ubaidillah,"

"kemudian yang ketiga Ali bin Alwi Alatas, selanjutnya menetapkan tersangka Maman Suryadi, selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis, dan menetapkan tersangka Idrus," katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x