Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dengan Pasal Berlapis

- 10 Desember 2020, 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks. /ANTARA/Livia Kristianti/aa/ANTARA

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Untuk MRS (HRS) kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dilansir PMJnews Kamis 10 Desember 2020.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,

melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang

diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Redam Konflik, Cak Nun Ingatkan Pesan Mendalam Ini untuk Jokowi dan Habib Rizieq

Baca Juga: Beredar Video Cak Nun Blak-blakan Bela Habib Rizieq yang Dikaitkan dengan Penari Striptease

Baca Juga: Staf Khusus Presiden Ini 'Berdebat' soal FPI dengan Deddy Corbuzier Bilang: Lu Kan dari BIN

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan

yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,

demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,

menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,

diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca Juga: Media Asing Soroti Tewasnya 6 Pendukung Habib Rizieq

Baca Juga: 6 Orang yang Diduga Pendukung Habib Rizieq Ditembak Mati di Tol Jakarta-Cikampek

Baca Juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak: Emosional, Begini Respon Habib Rizieq

Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x