Jakarta saat ini sedang mencoba untuk memperpanjang ketentuan “otonomi khusus” yang pertama kali diperkenalkan di Papua Barat pada tahun 2001.
Seolah-olah memberi orang Papua bagian pendapatan yang lebih besar dari sumber daya alam mereka yang kaya dan otonomi politik yang lebih besar. Ketentuan tersebut akan berakhir pada akhir tahun.
Pengunjuk rasa pro-kemerdekaan mengatakan undang-undang otonomi khusus digunakan untuk menekan gerakan kemerdekaan Papua, dan menuntut referendum pemisahan diri dari Indonesia.***