ISU BOGOR - Pemerintah memutuskan perpedek libur panjang akhir dan tahun baru dari 11 hari menjadi 8 hari libur.
Rinciannya, 24-27 Desember 2020 libur perayaan Hari Natal. Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak jadi libur.
Lantas diikuti libur akhir tahun pada 31 Desember 2020 sebagai libur pengganti Idul Fitri, dan libur awal tahun pada 1 Januari 2021, dilanjutkan libur pada 2-3 Januari 2021 yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: BPBD: Gunung Semeru Tidak Meletus Tapi Mengeluarkan Lava Pijar Sejak Jumat
Baca Juga: Heboh, Bima Arya Minta Maaf Setelah Didatangi Rombongan Habib Mahdi Assegaf Syababul Kheir Bogor
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy menyatakan keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Agama.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada," Kata Muhadjir, Selasa 1 Desember 2020
Dengan demikian, bisa dikatakan libur panjang akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 ini terbagi dua bagian yakni yang berdekatan dengan perayaan Natal dan yang mengiringi pergantian tahun.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Vaksin Corona, Masyarakat Tidak Takut dan Sambut Harapan Baru di Era New Normal