Pilkada 2020, Jokowi Tetapkan 9 Desember Libur Nasional

- 28 November 2020, 23:08 WIB
Presiden RI Jokowi.
Presiden RI Jokowi. /Instagram/@Jokowi

ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Presiden menandatangani Keppres tersebut, pada 27 November 2020.

Dalam Keppres tersebut, presiden menjelaskan pertimbangan untuk menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional adalah untuk memberikan kesempatan bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Hasil Imbang, Liverpool Tetap Pimpin Klasemen Liga Inggris

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.

Jokowi juga menjelaskan bahwa pertimbangan lainnya adalah berdasarkan beberapa peraturan tentang pilkada yang menetapkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Terkait dengan itu, Jokowi menyatakan perlu mengeluarkan Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: RS UMMI Bogor Terancam Dicabut Izinnya Gara-Gara Perkara Tes Swab Habib Rizieq

“Dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian keputusan Jokowi dalam Keppres No 22 tahun 2020.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x