Berdasar keputusan pemangkasan libur panjang selama tiga hari, Kementerian Ketenagakerjaan pun menyatakan jatah cuti karyawan akan otomatis terpotong jika perusahaan tetap meliburkan karyawan pada 28-30 Desember mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah juga menggeser jatah cuti bersama Idul Fitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 lalu.
Karena saat itu merupakan masa-masa awal pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan untuk menggeser cuti bersama itu ke akhir tahun dengan harapan wabah mereda.
Baca Juga: Inter Menang dan Real Madrid Kalah, Penentuan di Matchday ke-6 Pekan Depan
Namun hampir 10 bulan berselang mendekati Desember pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan. Kasus positif masih terus meningkat. Bahkan setiap kali libur panjang, jumlah positif Covid-19 cenderung melonjak.***