Jokowi Minta Cuti Bersama Idul Fitri, Natal, Tahun Baru di Akhir Tahun Diperpendek

- 23 November 2020, 19:26 WIB
Presiden RI Jokowi.
Presiden RI Jokowi. /Instagram/@Jokowi

ISU BOGOR - Angka penularan virus corona atau Covid-19 masih tinggi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar libur dan cuti bersama Idul Fitri, Natal dan tahun baru di akhir tahun diperpendek.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas, Senin 23 November 2020.

Pemerintah pun saat ini masih tengah membahas terkait libur dan cuti bersama.

Baca Juga: Terungkap Fakta Video Viral Jenazah Dibawa Pakai Motor di Bogor, Ternyata Bawa Jenazah Balita

"Berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur)," kata Muhadjir di Youtube Sekretariat Presiden.

Berkaca pada libur panjang akhir Oktober lalu, angka penularan corona meningkat. Jokowi, kata Muhadjir, meminta pejabat terkait untuk segera melakukan rapat koordinasi.

Rapat untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Hina Brimob Kacung China saat Bongkar Baliho Rizieq di Medsos, Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi oleh Kemenko PMK dan lembaga terkait terutama soal libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idu Fitri," beber dia.

Sebelumnya, Pemerintah sudah mengundur waktu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 lalu.

Rencananya libur pengganti bakal diberikan pada 28 Desember hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Knetz Puji Kecantikan Alami Karina aespa Pada Acara Musik Promosi Black Mamba

Libur nasional sendiri sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama dengan 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 kemudian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Di dalamnya ditetapkan bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal.

Sementara cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x