Pencopotan 2 Kapolda Dipertanyakan, Pengamat: Soal Habib Rizieq Itu Bukan Tugas Polisi

17 November 2020, 06:48 WIB
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya /Humas Polri

ISU BOGOR -Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan, tindakan tegas pemerintah pusat yang mencopot dua pejabat tinggi Polri hanya karena tidak menegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Refly menilai ada hal lain yang melatarbelakangi pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Bahkan dibawahnya lagi, ada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga ikut dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Breaking News: Ini Alasan Kapolda hingga Kapolres Bogor Dicopot

Baca Juga: BREAKING NEWS- Kapolres Bogor Dicopot, Diduga Imbas Kerumunan Penyambutan Habib Rizieq Gadog Puncak?

"Ada hal lain yang melatarbelakangi, pertanyaan utama adalah dalam menegakan protokol COVID-19, siapa yang berwenang, apa pusat atau daerah," katanya dalam saluran YouTube Refly Harun yang tayang Selasa 17 November 2020.

"Jadi dalam konsep (masalah) Habib Rizieq kalau memang mengikuti statemen Mahfud MD (Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan), kalau memang itu tugas Pemda DKI, maka kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan (pencopotan Kapolda)," tegasnya.

Maksudnya dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar, karena kan ini menegakan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Cair Hari Ini

Baca Juga: Bima Arya Apresiasi Kelas Belajar Anak-Anak Pemulung di Kota Bogor

"Nah governance inilah yang harus jelas. Kalau yang berwenang itu pemerintah pusat, kita bicara tentang penggunaan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, disitu dalam UU Nomor 6 tahun 2018, disebutkan soal darurat kesehatan masyarakat, dan tindakan-tindakan untuk pembatasan.

Yaitu PSBB dan karantina, baik rumah, rumah sakit dan wilayah, sampai tindakan tersebut sudah tidak diambil lagi saat ini, tapi masih transisi saat ini, yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga: DImas Ahmad 'Kembaran' Raffi Ahmad Dikasih Sepatu Mahal dari Bos TV, Harganya Selangit!

Baca Juga: Innalillahi, Jokowi Sebut Kasus Meninggal COVID-19 di Indonesia Lebih Tinggi di Banding Rerata Dunia

"Kalau dasarnya peraturan gubernur, ya leading sector penegakan hukumnya, ya pemerintah DKI, Jabar dengan aparatnya yaitu satpol PP,"

"Kalaupun ada polisi disitu sifatnya mungkin perbantuan, karena polisi menegakan hukum, dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional".

"Bukan hukum yang bersifat lokal, hukum lokal ditegakan pemerintah daerah (pemda) masing-masing, dimana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain, padahal kita tahu sifat polisi adalah nasional," tanya Refly.

Jadi, kata Refly, jika melihat dalam konsep hukum tata negara polisi tidak dibawah pemerintahan lokal atau pemda

"Itu masalahnya, kalau polisi tidak di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya, bukan tugas polisi untuk menegakannya, tapi tugas aparat lain dalam hal ini satpol PP," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Sindir Anies yang Hadiri Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

Baca Juga: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Tak Patuh Prokes: Jangan Malah Ikut Berkerumun

Jadi kalau misalkan kaitannya ini dengan penegakan UU kekarantinaan kesehataan, tidak harus dilakukan pemerintah lokal.

"Nggak ada kaitannya, karena kaitannya penegakan UU itu, urusan penegak hukum yang bersifat nasional, tapi kalau ini peraturan gubernur, ya memang lokal," jelasnya.

Bahkan Refly mempertanyakan dalam pencopotan pejabat Polri ini aturan mana yang hendak ditegakan.

"Yang mau ditegakannya ini aturan nasional, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018, atau peraturan lokal gubernur, ini penting?," tegasnya.

Sebab, dalam hal ini, menurut Refly harus jelas siapa yang bertugas dan bertanggungjawab.

Baca Juga: Diduga Karena Himpitan Ekonomi, Warga Parung Panjang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq Dipermasalahkan, Nama Anies Baswedan Terseret

Kalau peraturan lokal yang bertanggungjawab Pemda DKI. Kalau peraturan nasional yang bertanggung jawab adalah penegak hukum.

"Kalau kita tarik ke atas ya Presiden Republik Indonesia karena dia yang membawahi aparat-aparat penegak hukumnya".

"Terutama kepolisian, ini harus jelas siapa yang bertugas dan siapa yang bertanggungjawab," ungkapnya.

Pihaknya menilai pencopotan ini karena ada faktor lain yang melatarbelakangi karena hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Pidato Jokowi Tegur Kapolri, Panglima TNI, Satgas Covid-19 dan Mendagri soal 'Lemahnya' Prokes

Baca Juga: Tegas! Jokowi Perintahkan Polisi-TNI Tindak Kerumunan Massa

"Hubungan DKI dengan pusat ini seperti api dalam sekam, selalu panas, saling sindir, saling kritik, rasanya begitu, ada rivalitas, ada persaingan".

"Walaupun agak aneh sesungguhnya, karena presiden RI tak sebanding dengan gubernur DKI, karena presiden itu membawahi semuanya, pemda DKI itu staf sistem dari sistem nasional".

"Tapi aneh juga kalau tiba-tiba Gubernur DKi menjadi sasaran kritik mereka yang mencintai presiden," tegasnya.

Sekadar diketahui, kerumunan massa yang ditimbulkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang.

Baca Juga: Anies Baswedan Besok Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Bima Arya Dukung RUU Minol: Bogor Arahnya Bukan Night Entertaiment, Tapi Kota Olahraga

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai abai dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.

Baca Juga: UAS Tegas Tolak Masuk Partai Politik, Tapi Siap Jadi 'Juru Kampanye'

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pentingnya Kerjasama Kesehaan di KTT ASEAN

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Namun, kerumunan massa Rizieq memang sempat terjadi di dua wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat akhir-akhir ini.

Bahkan sebelumn pencopotan pejabat Polri, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sudah memberi sinyalemen akan mencopot aparat keamanan.

Mahfud MD menegaskan negara Indonesia adalah negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga negara, masyarakat lainnnya.

Sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum, agar kehidupan berbangsa, dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram dan damai.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk, untuk tidak ragu bertindak tegas, dalam memastikan protokol kesehatan, dapat dipatuhi dengan baik,"

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi, kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas, dalam memastikan terlaksananya, protokol kesehatan COVID-19," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler