Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW, Operasional Mobil Barang Tol Jakarta-Cipali Dibatasi, Ini Jadwalnya

23 Oktober 2020, 17:08 WIB
Putra Amien Rais Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Ini kata Zulkifli Hasan /twitter @infotolcipali/

ISU BOGOR - Kementerian Perhubungan membatasi operasional mobil barang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) pada cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu, 28 Oktober 2020 sampai Kamis, 29 Oktober 2020 karena diprediksi ada kenaikan arus kendaraan sekitar 10-20 persen.


"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual terkait persiapan Kemenhub mengantisipasi libur panjang akhir Oktober 2020 di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Budi Setiyadi mengatakan pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Baca Juga: Kontroversi Bongkar Pasang Draft Omnibus Law, Rocky Gerung: Lama-lama Dicetak Pakai Kertas Toilet

Selanjutnya pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB-2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," katanya.

Budi mmenuturkan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan COVID-19, tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.


Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

"Kenapa diberlakukan hanya di jalan tol? Karena saat musim liburan akan banyak kendaraan yang melintas di jalan tol. Sedangkan mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura," kata Budi Setiyadi

Sementara, kata dia, terkait dengan persiapan angkutan darat saat liburan panjang akhir Oktober, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: 6.000 Internet Desa Siap Meluncur 2021, Cek Syarat Prioritas yang Mendapatkan

Pihaknya dengan pemangku kepentingan lain juga akan melakukan pemeriksaan random kepada angkutan umum dan pribadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memastikan penumpang menggunakan masker.

"Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker," katanya.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler