Dua Fraksi di DPR RI Ini Konsisten Dukung Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

5 Oktober 2020, 20:58 WIB
Demokrat tegas menolak RUU Cipta Kerja. /Twitter/@AgusYudhoyono

ISU BOGOR - Sejak awal dua fraksi di DPR RI ini konsisten mendukung buruh menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Namun upaya mereka kandas dalam rapat paripurna sore Senin 5 Oktober 2020.

Informasi dihimpun menyebutkan, dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, dan F-PPP.

Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi lainnya yaitu F-Demokrat dan F-PKS menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Hanya Omnibus Law Cipta Kerja, DPR RI Juga Setujui Naturalisasi Empat Atlet Asing

Sekadar diketahui, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kesepakatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja jadi UU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Rapat paripurna Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: Dihujani Interupsi, DPR Tetap Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis. "Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Dalam laporannya pada rapat paripurna DPR RI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal-hal pokok dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya disepakati sebagai hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca Juga: Info Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Hoax? Ini Penjelasan Pemerintah dan Laman www.prakerja.go.id

Antara lain, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan dan berbiaya murah.

"Sehingga, ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar."

"Serta, penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha," imbuh Supratman.

Baca Juga: Omnibus Law Ketenagakerjaan Pro Asing Disahkan? Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini

RUU Cipta Kerja juga mengatur tentang peningkatan perlindungan kepada pekerja dan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Yakni dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Tak hanya itu, berkaitan dengan persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Supratman menyatakan persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan.

"Serta, RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tandasnya.

Baca Juga: Sambil Tolak RUU Omnibus Law di Bogor, FSP RTMMSPSI Ungkap 63.000 Pekerja Rokok Menganggur

Disamping itu, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, RUU Cipta Kerja juga mengatur tentang mekanisme Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dimana, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

"RUU Cipta Kerja juga menerapkan pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional."

"Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler