Omnibus Law Ketenagakerjaan Pro Asing Disahkan? Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini

- 5 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. / Instagram/@persatuanburuh/

ISU BOGOR - Reaksi atas rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law khususnya yang mengatur tentang Ketenagakerjaan pada 8 Oktober mendatang menuai reaksi beragam karena sarat kepentingan asing.

Pasalnya, ribuan bahkan jutaan buruh hari ini Kamis 5 Oktober akan mengepung gedung DPR/MPR RI untuk berunjukrasa menolak disahkannya UU Omnibus Law, yang didalamnya banyak membahas ketenagakerjaan namun penuh dengan pengusaha dan tenaga kerja asing.

Sekadar diketahui, istilah Omnibus Law, pertama kali diperkenalkan Presiden Jokowi pada tahun lalu. Dalam bahasa hukumnya omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor atau biasa disebut UU sapujagat.

Baca Juga: Ini Beda Hari Guru Sedunia 5 Oktober dengan Hari Guru Nasional 25 November

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKSH), Ledia Hanifa Amaliah menyatakan secara tegas UU Omnibus Law di sektor ketenagakerjaan banyak yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan.

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing," kata Ledia dikutip IsuBogor.com dari RRI Senin 5 Oktober 2020.

Termasuk juga, ungkap dia, ancaman terhadap kedaulatan pangan dalam UU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan dan banyak menguntungkan pengusaha.

Baca Juga: Cek Harga, HP Khusus Game Online Samsung A51, A70, M31, Turun Drastis

"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ledia, UU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x