Dihujani Interupsi, DPR Tetap Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 18:55 WIB
Dihujani Interupsi, Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Jadi UU Sore Ini
Dihujani Interupsi, Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Jadi UU Sore Ini /antaranews

ISU BOGOR - Omnibus Law terkait ketenagakerjaan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Sekadar diketahui sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini telah melalui proses pengesahan di tingkat I yakni Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian beserta sejumlah kementerian terkait.

Berdasarkan pantauan di kanal Youtube, meski diluar gedung DPR diwarnai aksi unjuk rasa dan protes di kalangan Fraksi Partai Demokrat (FPD), pimpinan DPR tetap 'ndableg' mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial dan sarat kepentingan asing itu.

Baca Juga: Coba Cek Sekarang BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Menaker: Selasa Itu Terakhir Checklist

Baca Juga: UPDATE: Positif Corona di Indonesia 5 Oktober 2020, Sehari Ada 3.622 Kasus Baru di 34 Provinsi

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini, dan meminta agar ditunda pembahasan terkait pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja."

"Pimpinan kenapa ini terburu-buru pimpinan, rakyat di luar bertanya-tanya, kawan-kawan semua di ruangan ini, jangan sampai di ruangan ini,” kata anggota FPD Irwan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

Kemudian, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Azis Syamsuddin menanyakan apa substansi dari interupsinya.

Baca Juga: Positif Corona Meningkat 15 Persen, Bima Arya Kembali Ingatkan Kota Bogor Masih Zona Merah

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x