Dua Langkah Mudah Mendapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000, Begini Caranya

17 Agustus 2020, 13:57 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. /ANTARA

ISU BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang baru pecahan Rp75.000 pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020. Uang rupiah baru itu diluncurkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75 dengan jumlah terbatas yakni 75 juta lembar.

Bagi masyarakat yang mau mendapatkan uang baru pecahan Rp75.000 ini caranya mudah, cukup ikuti dua langkah mudah berikut ini:

1. Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Baca Juga: Kado HUT ke-75 RI, Bank Indonesia Luncurkan Uang Pecahan Rp75.000

2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut :

a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;
b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Baca Juga: Jadwal One Way Puncak Bogor Senin 17 Agustus 2020, Kasatlantas: Hari Ini Puncak Arus Balik Wisatawan

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Berita ini telah tayang di PRFMNews.id dengan judul artikel "Begini Cara Dapatkan Uang Koleksi Baru Pecahan Rp75.000 yang Dikenalkan 17 Agustus 2020" pada 17 Agustus 2020.

Baca Juga: UNIK! Detik-detik Proklamasi di Jalur Puncak Bogor, Sirine 'Menjerit' Pengendara Wajib Berhenti

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler