Persatuan Rumah Sakit Indonesia Setuju, Paling Mahal Rapid Test Mandiri Rp150 Ribu  

14 Juli 2020, 19:41 WIB
Ratusan warga Bogor yang sempat menonton Rhoma Irama manggung di Pamijahan Bogor jalani rapid test, Selasa 7 Juli 2020 /Iyud Walhadi

 

ISU BOGOR - Adanya regulasi harga rapid test disambut baik oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebagai asosiasi yang menaungi rumah sakit di Indonesia. Rumah sakit setuju bila ada penyeragaman harga tertinggi untuk tes cepat Rapid test secara mandiri Rp150.000. 

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G. Partakusuma, dalam keterangannya, Selasa 14 Juli 2020. Ia  mengatakan, keputusan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan tersebut merupakan keputusan yang tepat agar harga dari rapid test di berbagai tempat pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit bisa terkendali.

“Apa pun itu kami sangat menyambut baik. Bahwa memang harus ada patokan. Kalau tidak akan sangat jadi tidak terkendali,” tuturnya.

Baca Juga: 10 Meninggal dan Lebih dari 4.000 Keluarga Terdampak Banjir Bandang Luwu Utara 

Lia juga menekankan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun seseorang telah dinyatakan nonreaktif. Hal tersebut dikarenakan bisa jadi anti body-nya belum terbentuk dan banyak yang menyepelekan setelah hasil tes cepatnya nonreaktif.

“Jadi, tidak nanti orang oh.. dia nonreaktif, langsung bebas merdeka. Menyatakan bahwa, saya sudah bebas,” ujar Lia.

Untuk itu, Lia juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut agar sama-sama mencapai tujuan yang diinginkan yakni menenangkan masyarakat dan sama-sama memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bogor Segera Rapid Test 100 KK Binaan Lomba P2WKSS 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri. Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibody secara cepat.

Penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Serta, regulasi megenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Baca Juga: Penyeragaman Tarif Rapid Test, Kadinkes Kota Bogor : Kami Tinjau Lapangan Dulu

Batas harga yang ditetapkan yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.

Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain. Kemenkes juga belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler