Diantarkan Langsung ke Tempat Tinggal, Menag Yaqut Larang Ada Antrean dalam Pembagian Daging Kurban

10 Juli 2021, 21:52 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. /Foto : tangkap layar/IG @gusyaqut/

ISU BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengatur tentang penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19, khususnya bagi wilayah PPKM Darurat.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 10 Juli 2021.

Ia mengatakan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia.

Baca Juga: Menag Yaqut: Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan

"Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban, bisa diakukan di tempat lain sesuai dengan edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021," ujarnya.

Kemudian Menag pertama, penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan bisa dilakukan social distancing.

Kemudian Menag Yaqut menyampaikan aturan-aturan penyembelihan maupun pengelolaan hewan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat

"Penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban," tuturnya.

Lalu, pembagian daging kurban dilakukan di tempat-tempat warga berhak untuk menerima daging kurban ini.

"Daging kurban ini diantarkan, tidak lagi seperti tahun tahun sebelum ada pandemi ini, sering kali panitia mengundang warga untuk datang dengan membagi kupon, sehingga menimbulkan kerumunan," imbuhnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

"Untuk kurban tahun ini kita harapkan dengan sangat sangat sungguh-sungguh pembagian daging kurban ini disampaikan ke tempat tinggal warga yang berhak," ucap menag.

Artinya, lanjut dia, secara khsusus perlu disampaikan bahwa dilarang ada antiran di dalam pembagian daging kurban.

"Ini supaya di mention oleh panitia penyembelihan hewan kurban," tambahnya.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Setelah Idul Adha Lonjakan Covid-19 Akan Lebih Menyeramkan: Kalau PPKM Darurat Tidak Ditaati

Selain itu, menag juga menegaskan bahwa tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas.

"Alat yang digunakan harus diperhatikan dengan baik," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler