Kenali Dua Zat Aktif Baru yang Diizinkan Jadi Bahan Baku Obat Covid-19, Ini Penjelasan BPOM

6 Juli 2021, 22:48 WIB
ilustrasi infus /unsplash.com/marcelo leal

ISU BOGOR - Dua zat aktif baru saja diizinkan menjadi bahan baku obat Covid-19 yang akan diterapkan melalui cairan infus maupun obat tablet.

Keduanya ialah Remdisivir dan Favipirapir yang memiliki peran berbeda dalam penerapannya kepada pasien.

Dalam hal ini, izin dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

Baca Juga: Gaduh, Singkatan PPKM 'Pak Presiden Kapan Mundur', Refly Harun: Akibat Pemerintah Setengah Hati Tangani Covid

 

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan telah dikeluarkannya izin kedua bahan baku obat itu untuk kondisi darurat, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Selasa, 7 Juli 2021.

"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," katanya.

Remdisivir merupakan serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus, sementara berbentuk obat tablet yang diminumkan kepada pasien.

Perlu dikenali, Remdisivir dalam bentuk serbuk injeksi terdiri atas beberapa nama obat, di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac.

Sedangkan Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.

 

Baca Juga: Covid-19 Indonesia Meledak, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari: Kita Harus Cari Penyebab Utamanya

 

Lalu untuk Favipirapir dengan bentuk obat tablet terdapat beberapa nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

Penggunaan

Keduanya memiliki akan diberikan melihat kondisi berat atau ringannya pasien yang terpapar Covid-19.

Penggunaan Remdisivir akan diberikan kepada pasien dewasa dan anak-anak yang sedang dalam perawatan rumah sakit karena mengalami kondisi yang parah.

Sementara, Favipirapir diberikan kepada pasien dengan kondisi keparahan yang masih sedang melalui standar pelayanan kesehatan.

Penny mengatakan obat-obat yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19 telah melalui koordinasi dengan 5 organisasi profesi bidang kesehatan.

Baca Juga: Pakar Sebut Kasus Harian Covid-19 Dua Minggu ke Depan Bisa Capai 50 Ribu, Begini Penjelasannya

"Saat ini BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat COVID-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli dan di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan bagi pasien COVID-19 anak-anak," katanya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler