Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Ini Sungguh Menggelikan

25 Juni 2021, 23:01 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Ini Sungguh Menggelikan /Twitter @fadlizon

ISU BOGOR – Kamis, 24 Juni 2021, berdasarkan hasil keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.

Ia divonis atas kasus Swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor sehingga, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.

“Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ucap Majelis Hakim saat proses sidang lanjutan.

Baca Juga: RSUD Bekasi Rawat Pasien di Tenda Darurat, Fadli Zon: COVID-19 Ini Serius

Pada akun YouTube Fadli Zon Official, ia menyatakan bahwa kasus ini mengalami inkonsistensi di dalam penerapan masalah protokol kesehatan dan berita bohong terkait kasus yang dialami oleh Habib Rizieq tersebut.

“Jadi saudara-saudara, tiba-tiba apa yang dikenakan kepada Habib Rizieq dengan vonis empat tahun ini sungguh menggelikan bagi saya,” katanya.

Fadli Zon juga menyinggung mengenai pasal yang dilanggar oleh Habib Rizieq berdasarkan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nonor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda: Konteksnya Sudah Jauh Berubah

Menurutnya, UU tersebut merupakan warisan Belanda. Selain itu, terkait penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, dalam hal ini memiliki konteks yang berbeda dengan kasus Habib Rizieq.

Dalam kasus ini memunculkan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq. Selain itu, tuduhan ini dinilai sangat berlebihan.

“Mudah-mudahan di Pengadilan Tinggi ketika Habib Rizieq telah menyatakan banding, bisa ada keadilan. Kalau tidak, saya kira ini akan sangat menciptakan suatu situasi dan kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum kita lagi,” ucap Fadli.

Hukuman yang dijatuhi kepada Habib Rizieq ini disamakan dengan kasus-kasus berat, seperti kasus korupsi.

Hal ini mengakibatkan hukum dipandang bukan lagi sebagai alat untuk mencari keadilan, melainkan untuk melegitimasi keadilan bagi kekuasaan.

“Kalau hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, maka akan mencari jalannya sendiri-sendiri untuk mencari kebenaran dan keadilan,” tuturnya.***

 

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler