10 Fakta Zona Merah Covid-19 di Kota Bogor

- 30 Agustus 2020, 20:25 WIB
Data grafik penambahan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor hingga akhirnya ditetapkan sebagai zona merah atau berisiko tinggi. Berikut data grafis terkonfirmasi positif hingga Minggu, 30 Agustus 2020.
Data grafik penambahan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor hingga akhirnya ditetapkan sebagai zona merah atau berisiko tinggi. Berikut data grafis terkonfirmasi positif hingga Minggu, 30 Agustus 2020. /Iyud Walhdi/Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor kondisinya semakin mengkhawatirkan.  Akibat penambahan kasus terkonfirmasi positif dengan jumlah rata-rata setiap harinya lebih dari 10 orang, membuat Kota Bogor masuk dalam daftar satu dari 32 daerah zona merah di Indonesia pekan ini.

Sekadar diketahui, zona merah merupakan satu dari empat kategori risiko wilayah persebaran virus Covid-19.

Berikut 10 fakta zona merah Covid-19 di Kota Bogor yang berhasil dirangkum IsuBogor.com dari berbagai sumber:

1. Diumumkan sebagai zona merah oleh Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pada 27 Agustus 2020

2. Satu dari 17 Kabupaten/Kota yang bergeser dari zona orange (berisiko sedang) ke zona merah (berisiko tinggi) di Indonesia.

Baca Juga: Corona di Zona Merah Kota Bogor Terus Meroket, Total Kasus Positif Jadi 597 dan Meninggal 30 Orang

3. Satu-satunya zona merah di 27 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat

4. Penambahan kasus positif per hari rata-rata lebih dari 10 orang sejak 15 Agustus hingga 30 Agustus 2020.

5. Kembali terapkan PSBB yang disebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas(PSBMK) selama dua pekan (28 Agustus-11 September 2020)

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x