Begini Cara Mencairkan Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tanpa Ribet!

- 15 November 2022, 21:30 WIB
Begini Cara Mencairkan Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tanpa Ribet!
Begini Cara Mencairkan Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tanpa Ribet! /Pixabay
 

ISU BOGOR - Cara mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online ternyata cukup mudah alias tidak ribet dan bisa langsung cair.

Sebagai informasi, terdapat pemotongan sebesar 2% pada pekerja dan 3,7% pada perusahaan untuk membayar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Untuk dapat mencairkan manfaat JHT bisa dilakukan setelah maupun sebelum pensiun dari perusahaan, dan nominalnya bisa dicek melalui aplikasi JMO.
 

Cara mencairkan JHT juga sangat mudah sebenarnya, apalagi di era yang serba digital dimana saldo JHT bisa dicairkan secara online.

Jika Anda ingin mengajukan klaim manfaat JHT. Maka ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Pastikan Anda mengetahui nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Jika sebelumnya Anda pernah bekerja di perusahaan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari perusahaan, namun tidak pernah mencairkan manfaat JHT. Maka Anda bisa meminta nomor KPJ Anda ke perusahaan untuk melakukan pencairan.
 

Dengan catatan, pengambilan setelah 2 tahun (sejak mengalami PHK atau pengunduran diri dari perusahaan) Anda akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pastikan rekening yang Anda gunakan untuk pengajuan klaim JHT didaftarkan dengan identitas milik Anda, bukan orang lain.

Lebih lanjut, mari simak cara mencairkan saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online berikut ini.
 

Cara mencairkan saldo JHT secara online:

1. Kunjungi website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Menyetujui syarat dan ketentuan pengajuan lapak asik

3. Mengisi data pekerja: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan.
 

4. Data yang sudah diinput akan diverifikasi terlebih dahulu.

5. Kemudian isi data tambahan, pastikan data yang Anda tulis sudah benar.

6. Pilih sebab klaim dan unggah dokumen pendukung (foto KTP, swafoto, dan lainnya). Pastikan ukuran dokumen yang anda unggah tidak kurang dari 50 MB.

7. Unggah KPJ atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen tambahan (opsional).

8. Konfirmasi data pengajuan.

Jika data sudah terkonfirmasi, maka Anda akan menerima email berisi jadwal wawancara untuk verifikasi lebih lanjut, QR Code, dan nomor klaim.

Kurang lebih lima hari setelah wawancara, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan untuk klaim.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x