ISU BOGOR – Berikut ketentuan dan syarat serta tata cara yang wajib diketahui saat akan melakukan pencairan Jaminana Hari Tua (JHT) secara daring atau online melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id agar tidak gagal.
Selama masa pandemi, banyak pekerja yang dirumahkan. Hal ini membuat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat pesat.
Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.
Dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup mengakses situs nya lewat ponsel.
Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah:
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tetap Cair 2021, Pekerja Dengan Syarat ini yang Bisa Terima Bantuan
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan