ISU BOGOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan obat paracetamol syrup pada anak lantaran maraknya kasus gagal ginjal akut.
Menurut laporan terbaru, sudah ada 192 kasus gagal ginjal pada anak ditemukan di Indonesia yang mana diduga kuat disebabkan oleh obat paracetamol syrup.
Sebab itulah BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan imbauan untuk menghindari sementara obat-obatan sirup, tidak terbatas pada paracetamol syrup saja.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksoni Harbuwono menjelaskan soal imbauan tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Temukan 3 Senyawa Kimia Berbahaya pada Pasien Gagal Ginjal Akut
Dante mengatakan bahwa obat-obatan sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dilarang untuk digunakan.
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," jelas Dante kepada awak media.
Namun, sebelumnya BPOM melaporkan sejumlah obat paracetamol syrup anak yang telah terkontaminasi EG dan DEG, yakni:
1. Markoff Baby Cough Syrup