Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak-anak dan Remaja, Harus Ada Tes PCR?

- 21 April 2022, 14:49 WIB
Syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja.
Syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja. /Pemprov Jateng

ISU BOGOR - Berikut syarat mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja. Apakah harus ada tes PCR?

Seperti diketahui, karena situasi pandemi Covid-19 belum reda, maka pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk para calon pemudik lebaran 2022.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 ini memuat beberapa syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster?

Tak hanya berlaku untuk orang dewasa, SE tersebut memuat aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja dalam rentang umur di bawah 6 tahun sampai 17 tahun.

Lalu, apakah anak-anak dan remaja yang akan melakukan perjalanan mudik harus memiliki hasil tes PCR? Berikut penjelasannya.

Dalam SE aturan mudik lebaran 2022 dituliskan bahwa anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan mudik tanpa harus menunjukkan hasil vaksinasi atau hasil tes negatif PCR.

Baca Juga: Camilla Resmi Geser Peran Utama dari Meghan Markle yang Mundur dari Kerajaan Inggris

Namun, dengan catatan anak di bawah usia 6 tahun itu harus didampingi orang dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x