Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak-anak dan Remaja, Harus Ada Tes PCR?

- 21 April 2022, 14:49 WIB
Syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja.
Syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja. /Pemprov Jateng

Sementara, bagi anak-anak dan remaja dalam rentang umur 6-17 tahun diperbolehkan mudik dengan beberapa syarat, di antaranya:

1. Harus menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau PCR bagi yang belum menerima vaksin dosisi kedua.

Baca Juga: Hari Kartini 2022, Rocky Gerung Singgung Emak-emak dan Ketidakadilan: Mereka...

2. Hanya perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua bagi yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

Dengan catatan, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.***

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x