Sementara, bagi anak-anak dan remaja dalam rentang umur 6-17 tahun diperbolehkan mudik dengan beberapa syarat, di antaranya:
1. Harus menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau PCR bagi yang belum menerima vaksin dosisi kedua.
Baca Juga: Hari Kartini 2022, Rocky Gerung Singgung Emak-emak dan Ketidakadilan: Mereka...
2. Hanya perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua bagi yang sudah menerima vaksin dosis kedua.
Dengan catatan, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.***